Kasus Taryadi Indramayu, Kuasa Hukum Ahmad Yani Optimis dapat Meminimalisir Hukuman
Jumat, 13 Mei 2022 10:48 WIB
Spiritdepok- Kuasa hukum Taryadi terdakwa kasus tewasnya 2 (dua) petani tebu di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) Ahmad Yani berharap dapat meminimalisir hukuman bagi kliennya. Hal tersebut disampikan setelah klinnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Kita berharap dapat meringankan tuntutan, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa," harap Ahmad Yani, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut Ahmad Yani menyatakan ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman kliennya dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Taryadi adalah tokoh masyarakat dan juga anggota DPRD dan beliau juga belum pernah tersangkut tindakan pidanan," imbuh Ahmad Yani.
Seperti diketahui pada Kamis 12 Mei 2022 Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang kasus ini secara virtual.
Dalam sidang tersebut terdakwa yang menjabat Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatah (F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu dituntut JPU dengan 12 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan seperti dilansir dari Kompas.com mengatkan, tuntutan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 9.00 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari kuasa hukum