Tim Kuasa Hukum Taryadi Ajukan Banding atas Vonis Pengadilan Negeri Indramayu
Jumat, 17 Juni 2022 00:18 WIB
Spritdepok - Tim Kuasa Hukum terpidana Taryadi yang diwakili Ahmah Yani.SE.SH menyatakan akan mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu kepada kliennya. Pada sidang yang digelar Rabu 15 Juni 2022 majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 (delapan) tahun potong masa tahanan kepada Taryadi.
Ahmad Yani. SE. SH mengungkapkan vonis majelis hakim sangat mengecewakan, jauh dari rasa keadilan dan jauh dari rasa prikemanusiaan karena Taryadi tidak terlibat dalam kasus hilangnya nyawa 2 (dua) petani Indramayu.
"Dalam menjatuhkan vonisnya majelis hakim sepertinya mengakumulasi jumlah korban. Karena ada 2 korban hakim menggabungkan jumlah hukumannya. Padahal Taryadi tidak melakukan dan tidak ada ditempat ketika peristiwa penganiyaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal ," jelas Ahmad Yani, Kamis (16/6/2022).
Atas putusan majelis hakim ini, lanjut Ahmad Yani. SE. SH, menyatakan, kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan banding walaupun sampai Mahkamah Agung.
Seperti diketahui sidang kali ini mengagendakan vonis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Vonis 8 tahun tahanan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu yakni 12 tahun.
Di luar Gedung Pengadilan Negeri Indramayu nampak massa pendukung Taryadi tidak menerima putusan mejelis hakim dan ingin keadilan ditegakkan. Ahmad Yani sebagi pangacara menengkan massa dan berharap massa taat hukum.
"Saya beeharap saudara-saudara tenang. Dan ikuti proses hukum ini secara prosedur. Saya pastikan kita akan melakukan banding," pungkas Ahmad Yani